Sementara di dalam negeri kita sedang disibukkan dan diributkan dengan pelaksanaan UU no. 19 tahun 2002 yang juga dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pemerintah Malaysia mendorong layanan publik di sana untuk sedapat mungkin menggunakan perangkat lunak Open Source. Terlalu menggantungkan pada “perangkat lunak asing yang proprietary” akan menyulitkan negara tersebut, demikian salah satu alasan yang dikemukakan.
Amar Leo Moggie, Menteri Energi, Komunikasi, dan Multimedia, seperti
dikutip oleh CNet News
menyebut, Untuk membangun perangkat lunak yang lebih baik untuk
masa mendatang, kita perlu memahami dengan tepat cara kerja
perangkat lunak hari ini. Kita dibatasi menjadi pemakai perangkat
lunak dan konsumen dari produk orang lain… Malaysia punya
kesempatan kecil menjadi pemain utama dunia untuk perangkat lunak
proprietary
Pidato ini disampaikan oleh Moggie pada Free & Open
Source Software Conference 2003 yang juga dihadiri oleh
presiden Linux International dan
salah satu pendiri MySQL.
Cerita yang menarik lagi dari Malaysia. Kesulitan yang muncul dari persoalan penerapan undang-undang hak cipta mulai diatasi dengan sungguh-sungguh mencari alternatif solusi. Masih dalam catatan CNet News, Malaysia menjadi salah satu dari beberapa negara di Asia yang mempromosikan Open Source.