Setelah Kazaa Dinyatakan Legal

| No TrackBacks

Akhir tahun 2003 ini ditutup oleh serangkaian kelanjutan berita tentang aspek legal. Beberapa hal yang secara teknis sudah berjalan dan dimungkinkan, begitu bersentuhan dengan komunitas luas, mulai bersentuhan dengan aspek legal. Hal ini bertambah pelik dikaitkan dengan pemakaian Internet yang kian meluas — baik jangakauan geografi atau pun pemakaiannya — sehingga pertimbangan aspek legal yang berlainan dari sebuah negara ke negara lainnya membawa konsekuensi yang dapat berbeda.

Salah satu berita hangat Jumat pekan lalu, 19/12, adalah keputusan Pengadilan Tinggi Belanda bahwa pemakaian Kazaa adalah legal dan pembuatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pemakaian perangkat lunak tersebut oleh penggunanya. Keputusan ini memperkuat pengadilan serupa pada tahun 2002 di Amsterdam yang membatalkan tuntutan Buma/Stemra, lembaga yang melindungi kepentingan industri musik di Belanda. Dengan keputusan ini, dikabarkan bahwa Buma/Stemra kemungkinan besar akan mengalihkan perburuan distribusi materi ilegal ini terhadap para penyedia. Kazaa sendiri adalah alat bantu, berupa perangkat lunak yang memungkinkan pemakai berbagi berkas (file sharing) kepada orang lain. Proses pengiriman berkas dari penyedia ke pengambil ini dilakukan dari satu simpul ke simpul lain dan dikenal dengan istilah “Peer to Peer” atau P2P.

Sebagai sebuah alat, Kazaa tidak berkepentingan langsung dengan materi yang ditransfer. Artinya, tidak selalu berkas yang diperoleh dari Kazaa adalah barang ilegal. Perangkat lunak tersebut dapat saja dipakai untuk transfer berkas hasil pekerjaan kepada pemakai Kazaa lain, atau penyediaan berkas yang memang bebas diakses oleh publik. Hanya saja selama ini, untuk keperluan transfer berkas antar-pribadi yang sudah saling kenal, orang lebih suka menyisipkannya lewat email atau menggunakan pager seperti Yahoo! Messenger. Sedangkan materi yang memang tersedia bebas untuk publik umumnya dipasang di server FTP karena cara pengaksesannya lebih mudah dan lebih luas khalayak yang dapat mengambilnya. Praktis, sudah menjadi semacam rahasia umum bahwa media semacam Kazaa dan alat bantu P2P lainnya menjadi sarang transaksi materi ilegal, umumnya lagu dan film.

Persoalan berikutnya yang menarik adalah status legal pelaku P2P itu sendiri. Karena di setiap transaksi terdapat dua pelaku, yakni seseorang yang menyediakan berkas dan seorang lain yang mengambilnya, maka perlu dilihat status masing-masing. Hukum di Belanda dan Kanada misalnya, menyebutkan bahwa mengunduh (download) musik pada transaksi P2P adalah aktivitas legal, sedangkan mengunggahnya (upload) merupakan tindakan ilegal. Dengan demikian, yang dapat diseret ke pengadilan terhadap kondisi seperti ini adalah penyedia berkas ilegal.

Hal ini dapat menjadi semacam celah apabila penyedia berkas tersebut berada di negara lain yang berbeda ketetapan hukumnya. Katakanlah sebuah negara tidak melarang pemasangan berkas ilegal atau belum menyediakan pranata hukum untuk itu, maka pihak pengambil dari tempat seperti Belanda misalnya, tidak akan terkena sanksi hukum karena yang bersangkutan berstatus mengunduh. Sejalan dengan hal itu asosiasi industri rekaman di Kanada juga masih berpendapat bahwa pengunduhan berkas tetaplah aktivitas ilegal.

Dengan perubahan orientasi perburuan aktivitas ilegal tersebut, besar kemungkinan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan hak cipta, terutama untuk musik dan film, seperti halnya Buma/Sterma di Belanda atau yang lebih terkenal dan agresif, RIAA, akan lebih intensif lagi membidik pengguna. Menurut salah satu kabar, salah seorang administrator di salah satu perguruan tinggi di Bandung pernah memperoleh email dari RIAA setelah diketahui bahwa di salah satu server Web mereka terdapat koleksi lagu Barat.

No TrackBacks

TrackBack URL: http://mt4.atijembar.net/mt-tb.cgi/99

About this Entry

This page contains a single entry by Ikhlasul Amal published on December 26, 2003 10:03 PM.

Korban Spam: Pudarnya Identitas di Depan Publik? was the previous entry in this blog.

Relokasi Pekerjaan ke Cina dan India is the next entry in this blog.

Find recent content on the main index or look in the archives to find all content.

OpenID accepted here Learn more about OpenID
Powered by Movable Type 4.261