Sebagai kelanjutan ulasan tentang privasi di Gmail, Indra Muliawan memperoleh masukan dari salah satu kolega tempat dia kuliah dan disajikan berikut ini.
Setelah mengobrol dengan teman peneliti di bidang hukum TI, walaupun dia juga tidak mengikuti sekali perkembangan Gmail, tapi ada masukan baru.
Terutama pada Konvensi Eropa tentang HAM, Pasal 8 disebutkan (terjemahan bebas): setiap orang berhak dihormati kehidupan pribadinya, keluarganya, dan korespondensinya. Gmail, dalam hal ini berpotensi untuk melanggar pasal ini, terutama bagian mengenai korespondensi. Permasalahannya, hampir semua konvensi antarnegara, sengaja atau tidak, selalu berpeluang untuk ditafsirkan majemuk (multi interpretasi). Sebagaimana UUD 45 yang katanya fleksibel itu, ditujukan supaya semua peserta konvensi dapat menerapkan konvensi ke dalam hukum negaranya sesuai sistemnya masing-masing, sehingga masih dapat diadakan sedikit “pembelokan-pembelokan”.
Di balik kepraktisannya, hal ini juga membawa permasalahan, karena penafsiran konvensi setelah diletakkan pada konteks hukum nasional masing-masing negara dapat berbeda-beda. Ada negara yang dapat langsung melakukan penolakan terhadap Gmail, ada yang cenderung membiarkan, atau ada yang terkatung-katung di tengah, dalam menentukan apakah kebijakan Gmail itu patut dikenakan sanksi, karena harus mempertimbangkan hal-hal yang telah saya berikan. Untuk itu perlu diadakan penelitian lebih empiris mengenai masalah ini. Khusus di Eropa, yang paling berwenang mengeluarkan fatwa yang wajib diikuti adalah The European Court of Justice (ECJ). Dan itu pun tetap harus memperhatikan hukum nasional tiap-tiap negara. Sebelum memberikan keputusan apapun, masalah yang telah saya singgung sebelumnya adalah salah satu bahan pertimbangan penting.