Lisensi yang Lebih Longgar untuk Produk Seni

| 1 Comment | No TrackBacks

Dua tahun silam, MUI mengeluarkan fatwa tentang keharaman produk rekaman bajakan. Saya yang keberatan dengan latar belakang fatwa tersebut dan berpendapat seharusnya MUI dapat melakukan proses yang lebih baik dalam menyikapi produk di media digital, menuliskan sikap di Fatwa Produk Rekaman Bajakan. Masih berkaitan dengan lisensi pemakaian produk rekaman di media digital, tulisan kali ini saya tujukan kepada teman-teman, para pekerja seni dan mereka yang berkecimpung di industri kesenian, akan kemungkinan menyediakan lisensi yang lebih longgar terhadap produk seni yang dihasilkan.

Lisensi adalah faktor penting dikaitkan dengan izin yang diberikan oleh penyedia materi kepada orang lain, dalam hal ini pemakai. Dengan menyediakan lisensi yang memungkinkan produk seni digunakan lebih mudah oleh orang lain, kita dapat memulai hubungan yang lebih baik antara penyedia materi dan penggunanya — sebuah solusi saling menguntungkan. Latar belakang yang mendorong kepentingan ini antara lain:

  1. Media baru yang dibangun secara swadaya (self publishing) oleh individu atau sekelompok orang mulai marak. Arus utama media baru ini lebih menonjolkan keragaman opini pemrakarsanya, gerakan akar rumput, dan interaksi yang lebih dekat dengan audiens. Silakan pelajari tulisan saya tentang atmosfir blog sebagai model situasi yang berkembang akhir-akhir ini.
  2. Pemakaian variasi jenis media yang kian melengkapi penyajian materi. Jika sebelumnya penulis blog mengandalkan tulisan dan kemudian diikuti oleh bahan-bahan grafis, sekarang media baru sudah sampai pada kebutuhan menyajikan opini lewat audio dan video, atau yang dikenal dengan istilah Podcasting.

Mayoritas media baru, blog sebagai misal, dikelola secara non-profit dan umumnya si penulis memilih media tersebut sebagai wadah untuk mencetuskan pemikirannya, bukan tempat menambang keuntungan profit. Situasi ini akan menyulitkan pengelola media baru untuk mengadopsi lisensi komersial yang umumnya dipakai untuk lagu-lagu di Indonesia, sebagai misal. Dengan menyediakan lisensi yang lebih akomodatif terhadap media baru, keuntungan yang diperoleh pekerja seni antara lain:

  1. Media baru dapat dipertimbangkan sebagai alternatif tempat promosi produk — sesuatu yang sebenarnya perpanjangan dari kondisi yang sudah berjalan. Jika produk kesenian sudah dipasang lewat promosi di televisi dan radio, bagaimana jika dilanjutkan lewat Podcasting?
  2. Para seniman dapat lebih diterima sebagai bagian dari gerakan jurnalisme akar rumput. Hampir semua penulis blog menyebutkan musik favorit mereka di profil dan sudah sangat lazim sebagian dari penulis ini mengangkat topik tentang penyanyi atau album yang dirilis. Bagaimana jika hal ini disebut sebagai undangan dari kami dan tentunya sikap yang lebih bersahabat dari kalian akan lebih mengentalkan hubungan saling menguntungkan di antara kita.

Lisensi yang sesuai dengan kondisi kedua belah pihak dapat diatur dan kembali pada prinsip solusi saling menguntungkan. Kita semua sedang bergerak menuju perbaikan dan “propaganda” saya kepada teman-teman pekerja seni: Ayo kita maju bersama!

No TrackBacks

TrackBack URL: http://mt4.atijembar.net/mt-tb.cgi/310

1 Comment

Setuju mas amal. perlu penanganan yang bijak masalah ini.

About this Entry

This page contains a single entry by Ikhlasul Amal published on May 17, 2005 9:20 AM.

Lima Penyedia Webmail was the previous entry in this blog.

Hotmail 250 MB Bulan Juli Nanti is the next entry in this blog.

Find recent content on the main index or look in the archives to find all content.

OpenID accepted here Learn more about OpenID
Powered by Movable Type 4.261