Jika blog di Indonesia kian diramaikan oleh para penulis dengan keahlian masing-masing, apakah kondisi ini akan menjadi buah pahit cikal-bakal plagiarisme dari pihak media massa?
Baru tiga artikel sebelum ini saya tulis tentang Majalah Chic dan artikel legendaris Apa itu Blog? karya Enda Nasution, seorang teman penulis blog materi Fisika melapor lewat mailing list publik bahwa tulisan dia digunakan oleh Bali Post dengan tidak semestinya. Artikel tersebut, Fenomena Tsunami dari Gempa Bumi ditampilkan di Bali Post, rubrik Lingkungan, pada tanggal 4 April 2005 . Sedangkan penulis blog yang komplain adalah Febdian Rusydi yang menulis artikel Habis Gempa Datanglah Tsunami pada bulan Desember 2004 dan kemudian disediakan juga di blog setelah dimuat di Pikiran Rakyat. Tanggal acuan yang tertulis di blog dia adalah 14 Juni 2005 karena dilakukan renovasi situs Web Febdian dan tanggal pemasangan tersebut adalah tanggal setelah alat bantu yang baru, Drupal, diinstal.
Insiden yang sudah terjadi beberapa bulan lalu; dan seperti halnya penulis blog lain, termasuk saya, seringkali kasus seperti ini baru disadari karena “faktor tidak sengaja” dalam waktu yang agak lama kemudian. Toh kita tidak terlalu rajin memeriksa kemiripan dua buah materi situs Web dengan mencarinya lewat mesin pencari misalnya.
Artikel di Bali Post tersebut mirip dalam banyak paragraf, disiapkan dengan judul halaman Web New Page 1 (coba periksa di bagian atas jendela perambah dan tag <title> di kode HTML), dan penulisnya hanya disebut: litbang, dari berbagai sumber.
Sejauh yang saya fahami, pengertian “berbagai sumber” berarti si penulis melakukan riset ke banyak rujukan namun tetap sumber rujukan harus ditulis eksplisit. Atau jika menggunakan kutipan dari nara sumber, identitas penyampainya harus tetap disebut, baik di akhir tulisan dalam bentuk senarai rujukan atau menjadi bagian dari artikel itu sendiri.
Di mailing list Jurnalisme, saya membaca respon tentang tulisan kasus Majalah Chic berupa pertanyaan: apakah pengutipan dari blog tidak diperkenankan? Agaknya masih terjadi kesalahpahaman seolah-olah dari komplain yang saya tulis selama ini terkesan tulisan di blog “egois” atau berbeda dengan media lain. Bukan begitu: blog adalah media juga, ia sama dengan media lainnya sebagai simpul distribusi informasi. Apabila anda perlu menyebut rujukan kepada media lain jika melakukan kutipan atau pemakaian berita dan menghormati keputusan pemilik media tersebut berkaitan dengan lisensi pemakaian materi, demikianlah penulis blog juga bersikap. Tidak ada bedanya.
Apabila berita tentang seorang selebritas asing dilengkapi dengan, “Seperti dikabarkan oleh Reuters…” misalnya, kenapa penulis media seperti enggan untuk menulis, “Di blog si Fulan ditulis sebagai berikut…”? Demikian halnya dengan penulisan sumber rujukan dalam bentuk senarai setelah artikel: apa susahnya menyediakan sekitar 5-10 baris khusus untuk memberi kredit untuk sumber rujukan?
Itu yang saya persoalkan dari beberapa tulisan tentang pengutipan dengan cara tidak semestinya dari blog. Seperti ditulis oleh Boy Avianto, Creative Commons License sudah cukup untuk melindungi materi blog. Jika masih dirasa kurang jelas, kontak saja penulis blog yang bersangkutan dan minta izin baik-baik.
Tidak sulit kan?
Kecuali jika kita sudah tidak peduli itu semua dan main asal comot
seenaknya. Bagaimana, Bali Post?
saya gak tahu tuh Bali post itu kaya apa! tapi rasa - rasa nya jurnalisnya mulai kehilangan topic atau cara untuk menulis sampai menyalin tulisan orang lain.
Ataukah itu sudah mulai menjadi kode etik bagi jurnalis Indonesia .. dengan menyebutkan .. dari berbagai sumber..
”.. dikutip dari berbagai sumber yang terlalu banyak sampai saya lupa entah apa saja …”? :D
Duh.. kok journalist skrg main copy aja..? udah seperti det!kcom dunk ^^ mentang2 operasinya di Web.. serba ‘virtual’
Pasti nih orang dikejar tenggat. Mungkin gak ngerti juga apaan tuh CCL. Mmmm… maaf ya. Belakangan jurnalis kita kebanyakan bukan jurnalis. Coz, aku pernah jelas2 jg ngeliat artikel tentang rumah sakit dijiplak abis2an oleh oknum jurnalis dan oknum ini juga sering minta sedekah ke-mana2 dgn “jaket” jurnalisnya itu. Sekali lagi maap. (Duhhh..klo kena si somat ehh…somasi bisa gak kerja ane :)
Jiplaq blog ane nape. Gratis koq. Jamin deh bakalan gak dituntut. Suer. Brani samber donut deh. ;)
tolong jelaskan pengertian publik menurut anda?
Kata publik di atas ditemui di frasa
Arti yang dimaksud sesuai dengan kata aslinya, public, yang salah satunya adalah:
Open to the knowledge or judgment of all: a public scandal.
Sumber rujukan: Answers.com.