Kesepakatan pemerintah dengan Microsoft untuk pembelian lisensi produk Microsoft mulai diungkap. Koran Tempo hari ini menyebut perolehan nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, dan Presiden Microsoft Asia Tenggara, Chris Atkinson. Selain disebut “tanpa tender”, dari tulisan di Koran Tempo tersebut terbaca dokumen tadi diterima pihak Tempo lewat jalur seorang birokrat yang tidak disebutkan namanya. Cukup misterius untuk hitung-hitungan total ongkos Rp 377,6 milyar.
Pendapat Menkominfo,
Legalisasi ini tidak hanya terbatas dengan Microsoft, tapi juga dengan pengembang lain
dengan tambahan: jika aplikasi lain tidak dapat berjalan, pemerintah tetap akan menggunakan peranti lunak dari Microsoft.
Pertanyaan menarik: bersediakah mempertimbangkan alternatif atau hanya mengandalkan kebiasaan pemakai?
Tony Chen, Presiden Direktur Microsoft Indonesia, menyebut hal ini
sebagai niat baik membantu pemerintah, … tapi pemerintah juga punya
hak memilih. Jadi jangan berpikir negatif dulu, deh.
Ayo pemerintah, beranilah mengambil pilihan!
Mereka yang sudah tegas menolak:
- anggota staf Menristek, Richard Mengko,
Saya bukan anti-Microsoft, tapi ini bukan solusi bijaksana mengatasi pembajakan karena tidak ada studi mendalam mengapa Microsoft yang dipilih, dan bukan yang lain.
- praktisi industri TI yang memilih tidak bersedia disebut namanya,
Penandatanganan MOU secara diam-diam saja sudah aneh, padahal nilai proyek ini tidak main-main
Catatan: tulisan di atas banyak mengambil kutipan dari Koran Tempo mengingat artikel di situs Web mereka hanya disediakan untuk anggota. Saya berharap redaksi Koran Tempo dapat memaklumi. Terima kasih.
Sumber artikel di Koran Tempo: Pemerintah Tunjuk Microsoft tanpa Tender.
meskipun nota kesepahaman tidak sekuat kontrak tp nota kesepahaman merupakan awal ikatan menuju kerjasama bisnis. nota kesepahaman tanpa tender akan menimbulkan kemungkinan-kemungkinan KKN. penunjukkan langsung yang dilakukan pemerintah untuk partner bisnisnya patut diduga mengandung kerjasama yang berbenturan kepentingan. Perlu peninjauan kembali mengenai proses tercapainya MoU tsb dan melaksanan tender dengan syarat-syarat ketat termasuk konfirmasi mengenai tidak adanya kerjasama yang berbenturan kepentingan.