Lisensi Creative Commons

| 3 Comments | No TrackBacks

Pada masa kuliah lebih dari sepuluh tahun lalu, saya dan beberapa teman suka meniru tulisan Copyright yang sering dipasang di perangkat lunak atau dokumentasinya. Tanpa berpikir terlalu jauh, di bagian awal kode sumber, setelah sekian baris bla-bla-bla tentang program tersebut, ditambahi (c) Copyright by Ikhlasul Amal misalnya. Waktu itu kami belum mengenal bermacam-macam lisensi — yang ternyata cukup rumit dan banyak variasinya — sehingga praktis penulisan di atas tanpa pretensi apapun.

Penjelasan tentang paten konyol cara menyembunyikan kursor juga baru kami dengar dua tahun berikutnya. Kode sumber yang kami buat juga hanya beredar antardisket atau hasil cetakan, sehingga belum terbayang sebuah repositori raksasa seperti SourceForge. Namun saya ingat sekali salah satu dosen, Dr. Inggriani Liem, sempat mempertanyakan di depan kelas, kira-kira begini, Apakah kalian tahu konsekuensi hukum dengan mencantumkan tulisan copyright tersebut? Tentu saja, kami yang belum membaca perjuangan Richard Stallman saat itu hanya bisa saling berpandangan.

Setelah berhasil mengurangi ketergantungan pada kertas dan mesin cetak Gutenberg, publikasi online memerlukan cara lisensi yang dipermudah, terutama untuk mereka yang ingin berbagi hasil karya namun tetap terlindung hak-haknya. Dalam hal ini saya cenderung memilih Creative Commons yang menyediakan pemilihan lisensi fleksibel. Lebih-lebih jika dilihat dari tiga buah cara penyajian lisensi: bahasa pengguna akhir, bahasa ahli hukum, dan format mesin. Ini penting karena tidak sedikit dari pemakai komputer yang langsung mengernyitkan dahi pada saat membaca Term of Usage.

Kendati lisensi dapat berdampak pada kasus serius yang melibatkan ahli hukum, sodoran alternatif dari Creative Commons — bagi kita di Indonesia — terlihat lebih nyaman sebagai aturan fair pemanfaatan hasil karya. Sesuai dengan harapan penggagas Creative Commons, mereka ingin membantu pemilik materi mengungkapkan preferensinya dengan menyediakan sekumpulan lisensi. Selanjutnya menjadi lebih jelas bagian materi atau pekerjaan turunan yang diizinkan dilanjutkan oleh orang lain.

Jenis-jenis lisensi yang disediakan Creative Commons sudah beragam, termasuk pertimbangan kondisi negara sedang berkembang yang diatur lewat Developing Nations license, sampling hasil karya (untuk musik dan film misalnya), atau musik yang disediakan untuk dinikmati bersama secara nonkomersial. Beberapa lisensi yang sudah diperkenalkan oleh Creative Commons sekarang sudah disediakan versi 2.0. Sayang alat bantu blog seperti Movable Type versi baru, 3.12, masih menghasilkan kode untuk lisensi Creative Commons versi 1.0. Termasuk belum dihasilkan standar metadata yang sekarang disediakan Creative Commons dalam format RDF.

Alhasil, calon pemakai lisensi perlu menyusun pemasangan lisensi versi baru ini dengan menyalin dari situs Creative Commons lewat isian sejumlah pertanyaan.

Perkembangan baru lainnya adalah disediakan lisensi tersendiri untuk karya sains, yakni Science Commons. Dilihat dari cakupan yang luas untuk kelompok sains ini, yakni publikasi sains dan akses terbuka untuk jurnal dan arsip; transfer teknologi dan lisensi; serta faktor ekonomis limpahan data; lisensi untuk kelompok sains patut ditangani secara tersendiri. Direncanakan projek Science Commons akan mulai berjalan tanggal 1 Januari 2005. Saya anggap ini langkah positif bagi para peneliti yang hendak memilihkan lisensi yang sesuai untuk publikasi karya mereka di media online.

Seperti disebut di FAQ Creative Commons, penggunaan lisensi yang moderat tidak menghalang-halangi pemilik materi untuk mendapat keuntungan finansial. Jangan lupa, Mark Pilgrim tetap membiarkan Dive into Python berlisensi GNU Free Documentation License, koleksi Open Books Project di O’Reilly juga dapat diunduh oleh semua pengunjung kendati versi cetaknya dijual komersial, dan I Made Wiryana mengutarakan salah satu penerbit di Indonesia yang berminat menerbitkan koleksi Lamunan miliknya.

No TrackBacks

TrackBack URL: http://mt4.atijembar.net/mt-tb.cgi/258

3 Comments

Saya termasuk pengadopsi awal Creative Common sampai2 pernah dimasukkan entry di website CC. Sampai hari ini referer dari halaman itu masih aja banyak =).

mas, lisensi cc ada versi berbagai bahasanya ga ya? kita terjemahin yuk yg bhs indonesianya, kan situ ahli berbahasa indonesia? heheh

Avianto, jika dilihat dari tanggal entri artikel tsb. hanya berselisih dua bulan sebelum aku mulai pakai Movable Type. Harusnya bisa daftar ikut ya? ;-)

Enda, menarik juga kemungkinan menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, terutama dokumen yang untuk pengguna akhir. Kalau dokumen untuk ahli hukum lebih panjang dan kemungkinan mengandung sejumlah istilah hukum. (Teman saya, mahasiswa hukum protes: “apa ahli hukum itu bukan human?” karena dokumennya terpisah dengan human readable hehehe….)

Nanti dilihat dulu, saya belum punya pengalaman menjadi penerjemah yang bagus.

About this Entry

This page contains a single entry by Ikhlasul Amal published on December 16, 2004 2:19 AM.

Dicari: Penulis Wiki was the previous entry in this blog.

Reviewland: Situs Pengulas atau Provokator? is the next entry in this blog.

Find recent content on the main index or look in the archives to find all content.

OpenID accepted here Learn more about OpenID
Powered by Movable Type 4.261