Kasus Ubuntu yang didistribusikan lewat pengiriman CD mencuat lagi. Setelah Ananda Putra mengirim salinan email dari mailing list id-ubuntu tentang kesulitan salah seorang penerima CD Ubuntu yang dikaitkan dengan alasan petugas pos yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI no. 05/M-DAG/PER/4/2005 tanggal 18 Juni 2005. Penjelasan pihak kantor pos dalam uraian tersebut terkesan tendensius: karena kesepakatan dengan Microsoft. Saya sendiri agak kurang percaya akan kebenaran alasan ini — entah penulis email tersebut salah tafsir atau si petugas sembrono memilih alasan. Apakah kesepakatan dengan Microsoft otomatis berlawanan dengan distribusi perangkat lunak bebas?
Berikutnya yang dibahas pada ulir diskusi di Teknologia tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Impor Mesin. Oleh beberapa peserta diskusi ketentuan tersebut disinyalir berkait dengan hambatan pada distribusi Ubuntu.
Setelah saya baca Peraturan Menteri tersebut dan mencoba memahami, yang saya tangkap sebagai berikut:
- ketentuan tersebut lebih mengarah pada impor cakram optik yang
nantinya akan diperdagangkan di Indonesia. Lebih khusus lagi pada
cakram optik kosong yang memang sekarang ini diperdagangkan bebas di
dalam negeri. Mendatangkan cakram optik yang sudah berisi umumnya
dilakukan oleh vendor perangkat lunak komersial (bukan importir
cakram optik kosong). Baik importir cakram optik kosong atau vendor
perangkat lunak menurut saya adalah perusahaan yang berbadan hukum.
Dengan demikian, jika dilihat pada pasal 2 ayat 4 ketentuan
tersebut,
Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Cakram Optik yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik.
- Apakah Ubuntu yang datang lewat jalur pos termasuk kategori
barang impor? Saya agak sangsi; menurut definisi yang ditulis di UU 8/1983,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah,
Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ubuntu adalah distribusi GNU/Linux dengan salah satu cara penyebaran lewat kemasan CD dan dikirim ke seluruh dunia. Kita sebagai warga negara Indonesia cukup meminta lewat situs Web mereka dan menunggu lewat kiriman pihak pos. Secara formal, menurut saya, tidak ada badan resmi yang menjadi importir seperti halnya barang-barang yang diimpor. Tambahan lagi: CD Ubuntu berongkos Rp 0.
Dengan demikian, kedatangan Ubuntu dalam konteks tersebut lebih dekat disebut distribusi dari produsen ke konsumen (B2C?) dibanding kegiatan ekspor-impor yang umumnya sesama entitas bisnis (B2B). Sama halnya dengan pemesanan buku ke toko online seperti Amazon misalnya.
Pandangan di atas baru pendapat saya. Sila mereka yang lebih paham tentang impor menjelaskan dengan lebih baik. Tentu saja saya tetap berharap Ubuntu dapat dinikmati dengan mudah dan murah seperti yang sudah berjalan selama ini.
[25 Jun] Priyadi Iman Nurcahyo mengumpulkan kisah-kisah penerima CD Ubuntu yang memperlihatkan “keragaman” petugas PT Pos Indonesia dalam menangani pengiriman CD.
Ternyata pemerintah RI sudah menandatangani MoU dengan Microsoft. Nih beritanya.
ga jauh2 dari urusan sogok menyogok…
eh, disogok pake es duren bisa ga ya ?
meski cuma skedar nyoba saja sy sempat dapet kiriman 3 kali dianter di depan pintu cuma byr 5 rb.thanks pak pos batam
Maaf kalau kelihatan sedikit kurang nyambung.
Gimana Pak SBY? Katanya mau bikin negara ini jadi bener. Manaa…? Manaaa…. ? Kayak gini diurusin juga dong.