Pasal 72 Ayat 3 UU HaKI

| 8 Comments | No TrackBacks

Sebenarnya “rasa penasaran” berikut ini mengangkat lagi kisah razia perangkat lunak bajakan yang sudah berlangsung pada bulan Maret 2006. Bermula dari pendapat Felix Febrian di mailing list Asosiasi Warnet mengomentari Iklan Kapolri “Stop Pembajakan Haki” di TV,

Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Software di kantor polisi digunakan untuk pelayanan publik dan tidak untuk komersial. Saya kira polisi tidak bisa dijerat dengan UU HaKI di atas.

Don't Let Pirated Software Kill -- Use Free Software

Saya memang belum menelusuri pasal-pasal UU HaKI secara lengkap dan rinci, namun sedikit heran dengan tambahan klausul pembedaan antara kepentingan komersial dan bukan. Berdasarkan kelaziman yang hampir selalu saya jumpai pada produk-produk kekayaan intelektual (perangkat lunak, tulisan, lagu, dan film), izin pembeda pemakaian komersial dan non-komersial melekat pada lisensi yang dipilih oleh produk yang bersangkutan. Contoh yang paling gamblang adalah lisensi Creative Commons, yang menyediakan rentang cukup luas untuk keragaman lisensi. Termasuk antisipasi mereka terhadap bangsa-bangsa sedang berkembang yang masih terlilit dalih daya beli rendah.

Keterangan yang tertulis di Tanya-Jawab Hak Cipta,

26. Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?

Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya [sic];

dan, pasal 72 diulang lagi,

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Dengan pengecualian dikaitkan pemakaian komersial atau bukan seperti yang secara global disebut di UU HaKI, apakah hal tersebut tidak akan berbenturan dengan EULA yang lazim dipakai oleh perangkat lunak komersial impor? Saya baca contoh EULA di Windows XP EULA in Plain English, tidak saya temukan pengecualian untuk pemakaian non-komersial. Lembaga pendidikan yang menjalin kerja sama dengan Microsoft pun menyediakan mekanisme lisensi dengan cara yang berbeda, namun bukan berupa pengecualian. Apakah kedua belah pihak — perangkat hukum vendor perangkat lunak dan praktisi hukum negeri ini — belum menyadari konsekuensi tersebut atau membiarkannya?

Kebetulan kasus yang sudah bergulir di lapangan baru berupa pernyataan salah seorang aparat di Makassar, yang tancap gas menyebut lugas, Jadi untuk kepentingan komersial dilarang! Tapi untuk kepentingan pelatihan, dan di instansi-instansi itu diperbolehkan. Pelatihan apa dan di instansi mana?

Dapat saja — dan sangat mungkin — UU HaKI belum sempurna mengakomodasi persoalan kekayaan intelektual atau “kebingungan” kita antara mengikuti hukum pasar dan romantika “memberdayakan rakyat”. Dengan resiko: jika tak kunjung jelas, akan muncul kesan aturan tersebut diskriminatif atau dapat disalahgunakan dan menjadi cibiran mereka yang merasa tersudut dengan penerapan UU HaKI.

No TrackBacks

TrackBack URL: http://mt4.atijembar.net/mt-tb.cgi/470

8 Comments

Akan lebih baik lagi jika pemerintah bersikap “adil” supaya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan penerapan UU HaKI.

Kalau dari kata-kata

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Jadi yang kena pidana = memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil. Yang memakai (membeli bajakan) nggak kena pidana.

Jadi yang saya pahami, memakai Windows XP bajakan melanggar EULA dan hak cipta, tapi nggak kena hukum pidana.

sekadar memperjelas:

“Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?”

“Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya”

artinya:

  • memfotokopi buku yang dilakukan oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang sifatnya non kemersial DIPERBOLEHKAN
  • mengcopy satu copy Windows XP versi retail untuk satu kampus TIDAK DIPERBOLEHKAN

jadi menurut keterangan di atas, bukannya artinya tidak ada pengecualian untuk produk software dan dengan demikian keterangan ini masih sejalan dengan kontrak software (EULA)?

tapi lain ceritanya dengan pasal 72. mungkin harus diperjelas definisi ‘kepentingan komersil’

double negative sucks!

Lembaga pendidikan non komersial ? Becanda kalian… Lha PTN saja sudah komersial.

Daripada pusing2 mikirin hukum dan pemerintahan, lebih baik kita kembali ke era anarki saja. Revive Anarchy!

Pak Pri: betul, memang pertanyaan pada “Tanya Jawab Hak Cipta” bernada negatif dan justru sesuai dengan EULA. Saya tulis dua sisi (yang sesuai dengan yang berbenturan dengan kontrak EULA) dari UU HaKI.

Terima kasih, bagian negatif pada pertanyaan saya beri penekanan juga.

Software dan hukum adalah dua bahasa yang sudah seyogyanya tidak dicampur aduk seperti sekarang.

Bahasa hukum, sepresisi apapun itu, tetap mengundang banyak misinterprestasi. Lain dengan bahasa pemrograman, tidak presisi artinya Local Watch akan dipenuhi pesan kesalahan.

Sesederhana itu.

Jangan lupa lho.. kebutuhan main game, iseng2 utak-atik foto keluarga selama enggak dikenakan bayaran juga bisa dikeluarkan dari definisi “komersial”.. hehehe..

Apakah di bagian depan UU HAKI mengenai definisi ada definisi dari “komersial”?

About this Entry

This page contains a single entry by Ikhlasul Amal published on October 15, 2006 7:12 PM.

Menunggu Super Kaya Melirik UKM TI? was the previous entry in this blog.

Mengecoh Peringkat di Mesin Pencari dengan "Kartu Lebaran" is the next entry in this blog.

Find recent content on the main index or look in the archives to find all content.

OpenID accepted here Learn more about OpenID
Powered by Movable Type 4.261