Recently in Aspek Legal Category

MT Menjadi "Open Source"

| No TrackBacks

Berita penting yang sangat sulit dilewatkan — ini juga diketik di sela-sela “pekerjaan rumah” dari kantor: Movable Type Open Source (MTOS) Project. Berawal dari pesan singkat dari Thomas Arie Setiawan via Yahoo! Messenger. Setelah mengobrol tentang prospek perubahan lisensi ini dengan Thomas, saya baca keterangan resmi di situs mereka — MT 4 akan siap di kuartal ketiga tahun ini, dan ternyata sebuah email dari Movable Type sudah masuk ke kotak surat saya, Movable Type 4 Beta Releaseā€”First Look. Termasuk keterangan tentang MTOS.

Apa menariknya?

Berbagi Lagu

| 8 Comments | No TrackBacks

Karena saya bukan pemusik, saya ingin bertanya di sini: kira-kira apa yang memungkinkan kalian, para pemusik, terdorong untuk menyediakan hasil karya kalian dengan lisensi terbuka — katakanlah Creative Commons?

Hal ini supaya saya tidak terlihat “kurang ajar” mengajak-ajak kalian yang sudah berusaha keras mencari inspirasi sebuah lagu, memainkannya termasuk rekaman, dan kemudian menyediakan “begitu saja” untuk pendengar. Tentu saja, pengertian begitu saja di atas bukan letterlijk. Kami para penulis blog juga menyediakan begitu saja tulisan ini, boleh digunakan untuk berbagi, dan sebagian malah membiarkan seandainya pun kemudian dijual oleh orang lain mengikuti lisensi yang ada. Mohon maklum: ini bukan ihwal saya membuat pembatas antara “kami” dan “kalian”, melainkan teladan yang dapat dipertimbangkan. Saya juga cukup yakin jika ditanyakan manfaat menyediakan blog kepada para penulis blog yang berbagi hasil kerja, mereka punya puluhan alasan.

Razia Warnet di Malang

| 48 Comments | No TrackBacks

Kabar dari mailing list Asosiasi Warnet: hari Senin lalu terjadi razia di sejumlah Warnet di Malang, Jawa Timur. Jumlah komputer yang diangkut petugas untuk dijadikan barang bukti berjumlah lebih dari 400 unit. Konon operasi ini dikaitkan dengan penegakan UU Hak Cipta (HAKI). Hingga hari ini, anggota milis tersebut masih menunggu kabar langsung dari anggota mereka di Malang.

Saya mendapat kabar dari Judith MS via Yahoo! Messenger bahwa razia ini dikaitkan dengan materi pornografi. Keduanya memang sangat mungkin diangkat menjadi alasan acara razia seperti di atas. Media Indonesia Online melaporkan penutupan paksa di atas.

Peduli Aturan Main

| 18 Comments | No TrackBacks

Pada hari yang sama tatkala Alfred Alinazar mempertanyakan, So, ngapain buang-buang waktu membaca TOS?, Idban Secandri mengeluhkan, Dikasih Gratis Malah Dijual, Ya ini BANGSAMUā„¢. Keduanya menulis hal yang secara teknis mudah dilakukan, dari sisi hukum lebih sulit diurus, dan rasa peduli yang meletakkan tulisan keduanya pada sisi berseberangan.

TOS, EULA, atau sejenis mereka, adalah sebuah “aturan main” dan bagian dari cara negosiasi antara dua kepentingan, produsen dan konsumen. Baik yang diproduksi berupa barang atau layanan. Aturan main ini penting agar kedua belah pihak sadar kemampuan yang diberikan dan kekurangan yang dimiliki. Dalam iklim yang egaliter, negosiasi adalah cara yang sehat untuk melakukan perundingan tata cara hidup bersama.

Jika yang dipersoalkan adalah materi aturan main yang demikian rumit, penuh dengan bahasa hukum, dan seolah-olah tiada berfaedah karena ada bagian sapu jagat, bagaimana jika cara pembacaan yang diperbaiki?

Panen Raya dari Lisensi di Vietnam

| No TrackBacks

Sedemikian gemas membaca praktik ijon yang saya tulis mengomentari reaksi presiden Rumania tentang praktik ilegal pemakaian perangkat lunak di negaranya, seorang teman mengusulkan bahwa seharusnya vendor perangkat lunak juga “dipersalahkan” karena pada awalnya mereka membiarkan praktik ini berlangsung. Kira-kira serupa dengan lapak liar yang dibiarkan terus tumbuh (bahkan kadang malah dikenai retribusi juga) dan kemudian dihalau dengan alasan tempat tersebut bukan untuk berjualan. Saya tidak sependapat karena aturan hak cipta sudah jelas dan menjadi kelaziman — kendati negara kita “menyusul” aturan tadi secara bertahap — dan semua perangkat lunak menyediakan bahasa hukum dalam bentuk Persetujuan Lisensi untuk Pemakai Akhir (End User Lisence Agreement).

Memang pahit dan banyak negara harus menghadapi ini.

Menumbuhkan Kemampuan TI atau "Praktik Ijon"?

| 3 Comments | No TrackBacks

Kira-kira bagaimana kelanjutan sikap industri di negara Barat setelah Traian Basescu, presiden Rumania, dengan blak-blakan di depan Bill Gates menyatakan bahwa pembajakan perangkat lunak mendorong generasi muda di sana dalam hal kecakapan teknologi?

Staf ZDNet UK memberi tamsil gamblang dengan petualangan bajak laut abad XVI dan diberi catatan: seandainya saja sepuluh tahun lalu Rumania memilih solusi perangkat lunak bebas atau membuat sendiri, hari ini mereka tidak akan menjadi “hasil ijon” Microsoft — sebuah tempat yang ranum berisi pakar Windows. Bill Gates sendiri terdiam mendapat sambutan Basescu, kendati menurut saya persoalan terbesarnya bukan semata-mata “karena bebas membajak, Windows dan alat bantunya jadi mudah dipelajari.”

Apa yang Dapat Kita Lakukan?

| 9 Comments | No TrackBacks

Hanya menuntut pemerintah beralih ke perangkat lunak bebas terasa kurang bijaksana. Sebagian dari keperluan aparat pemerintah memang memerlukan perangkat lunak proprietary yang belum tersedia substitusinya. Hal lainnya adalah pertimbangan hitung-hitungan ongkos secara keseluruhan.

Yang tidak kalah penting adalah teladan dari kita sendiri, pemakai komputer di Indonesia — yang sering komplain bahwa produk Microsoft bermasalah namun acapkali belum tergerak untuk berubah.

Apa yang dapat kita lakukan?

Kita memang bukan pengembang di lingkungan perangkat lunak bebas seperti halnya Mohammad DAMT atau Ariya Hidayat; bukan juga figur sentral seperti I Made Wiryana; pengalaman kita tertinggal jauh di belakang Budi Rahardjo atau Andika Triwidada; dan kita belum berbicara seperti Onno W. Purbo yang membawa Linux Mandriva di setiap acara.

Asap Memorandum Misterius

| 18 Comments | 1 TrackBack

Akhirnya keluar juga asap siluman materi memorandum saling pengertian pemerintah dan Microsoft yang sudah memenuhi media massa dalam pekan ini lewat blog. Aplaus untuk Priyadi Iman Nurcahyo; sebagian “amanat” yang dituntut oleh I Made Wiryana dari tanah yang sedang dingin-pucat sana (atau, sedang menikmati Rendang di Jakarta, Bli?) dapat dilaksanakan. Saya amati di Koran Tempo, kendati berita ini sudah menjadi topik utama hari inikemarin, namun isinya masih malu-malu dalam pengungkapan identitas, lebih-lebih isi gamblang dokumen itu sendiri.

Priyadi sudah menulis analisis dan konsekuensi yang dihadapi pemerintah terutama dalam jangka panjang, seperti absurditas lisensi hanya untuk komputer berprosesor Pentium III dan cakupan memorandum tersebut ke semua instansi. Ketinggalan zaman dan meniadakan pilihan di semua lini pemerintahan kita. Dengan persetujuan seperti itu, kewenangan instansi dalam hal teknis pupus dan kita kembali pada era “ukuran pasak rumah Perumnas di Merauke pun ditentukan oleh Jakarta.” Ini yang membedakan dengan “harga korting” produk Microsoft di sejumlah lembaga pendidikan karena tidak diembel-embeli dengan komitmen harus “semua Microsoft”. Belum lagi National Single Window[s] Project dengan Microsoft InfoPath dan kerja sama Microsoft dengan Depdiknas.

Nota Kesepahaman Tanpa Tender

| 1 Comment | No TrackBacks

Kesepakatan pemerintah dengan Microsoft untuk pembelian lisensi produk Microsoft mulai diungkap. Koran Tempo hari ini menyebut perolehan nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, dan Presiden Microsoft Asia Tenggara, Chris Atkinson. Selain disebut “tanpa tender”, dari tulisan di Koran Tempo tersebut terbaca dokumen tadi diterima pihak Tempo lewat jalur seorang birokrat yang tidak disebutkan namanya. Cukup misterius untuk hitung-hitungan total ongkos Rp 377,6 milyar.

Pendapat Menkominfo,

Legalisasi ini tidak hanya terbatas dengan Microsoft, tapi juga dengan pengembang lain

Java Berlisensi Bebas dan "Open Source"

| 4 Comments | No TrackBacks

Perhelatan meriah sedang berlangsung di situs Web Sun Microsystem: ditingkahi Duke, si maskot, yang elok terlihat meliuk-liuk ke kanan dan kiri, Java dilepas dengan lisensi bebas. Sun sampai perlu menulis kedua frase secara lengkap, Free and Open Source Java. Baik para kelompok pembebas perangkat lunak, maupun kalangan bisnis yang lebih takzim dengan “kode sumber terbuka” (open source) dapat menyambut kedatangan bahasa pemrograman yang dari awal sudah ingar-bingar ini.

Mohammad DAMT, sembari meneruskan ulir diskusi tentang masa depan Java berhadapan dengan Mono/.NET, mengingatkan bahwa perubahan lisensi tersebut dilakukan dini hari tadi. Selain berkompetisi dengan lingkungan pengembangan lain, sebelumnya telah berlangsung perdebatan yang cukup hangat tentang keuntungan atau kerugian Java jika akan diubah menjadi berlisensi bebas. Tinjauan yang digunakan berlaku umum: selain mereka yang optimis dengan gaya pengembangan terbuka seperti yang sudah ditunjukkan oleh kesuksesan banyak perangkat lunak bebas berkualitas tinggi, sebagian yang lain (biasaya lebih sedikit) khawatir bahwa perubahan tersebut menjadi “tak terkendali” atau malah mandek sama sekali karena hilangnya rasa memiliki. Perdebatan seperti ini juga pernah merebak pada isu lisensi bebas untuk Borland Delphi.

About this Archive

This page is an archive of recent entries in the Aspek Legal category.

Anotasi is the previous category.

Lapak dan Etalase is the next category.

Find recent content on the main index or look in the archives to find all content.

OpenID accepted here Learn more about OpenID
Powered by Movable Type 4.261